Apa Itu KUA?
Kantor Urusan Agama, atau yang biasa disingkat KUA, adalah lembaga yang bertanggung jawab atas urusan pernikahan di Indonesia. Untuk melangsungkan pernikahan secara sah, calon pengantin harus mengikuti prosedur nikah di KUA yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk Menikah di KUA
Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin. Pertama, calon pengantin harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, calon pengantin harus memiliki Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari desa atau kelurahan tempat tinggal.
Pendaftaran Pernikahan
Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pengantin harus mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA setempat. Pendaftaran pernikahan biasanya dilakukan oleh salah satu pihak calon pengantin, baik itu pengantin pria atau wanita.
Wawancara dan Persiapan Dokumen
Setelah pendaftaran, calon pengantin akan menjalani wawancara dengan petugas KUA. Wawancara ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keseriusan calon pengantin dalam melangsungkan pernikahan. Selain itu, calon pengantin juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran, fotocopy KTP, dan kartu keluarga.
Penentuan Tanggal Pernikahan
Setelah proses wawancara dan persiapan dokumen selesai, calon pengantin akan ditentukan tanggal pernikahan. Biasanya, KUA akan memberikan beberapa pilihan tanggal pernikahan sesuai dengan jadwal yang tersedia.
Acara Akad Nikah
Acara akad nikah biasanya dilangsungkan di KUA pada tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada acara ini, calon pengantin akan mengucapkan ikrar nikah di hadapan seorang penghulu atau petugas KUA yang bertindak sebagai saksi sah pernikahan.
Pelaksanaan Ijab Qabul
Setelah mengucapkan ikrar nikah, calon pengantin akan menjalani proses ijab qabul. Ijab qabul adalah proses saling menanyakan dan membalas kabul sebagai tanda persetujuan dari kedua belah pihak untuk melangsungkan pernikahan.
Tanda Tangan Akta Nikah
Setelah proses ijab qabul selesai, calon pengantin akan menandatangani akta nikah yang merupakan bukti sah pernikahan mereka. Akta nikah ini akan dijadikan sebagai dokumen resmi yang sah di mata hukum.
Penyerahan Buku Nikah
Setelah proses akad nikah selesai, calon pengantin akan menerima buku nikah yang berisi data dan informasi penting mengenai pernikahan mereka. Buku nikah ini harus disimpan dengan baik sebagai bukti sah pernikahan.
Proses Penyempurnaan Pernikahan
Setelah melangsungkan akad nikah di KUA, calon pengantin masih harus melengkapi proses pernikahan dengan mengurus dokumen-dokumen resmi seperti Surat Nikah dan Kartu Keluarga baru. Proses ini biasanya dilakukan oleh petugas KUA atau pihak kelurahan setempat.
Kesimpulan
Prosedur nikah di KUA merupakan langkah-langkah yang harus diikuti oleh calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan secara sah di Indonesia. Dengan mengikuti prosedur tersebut, calon pengantin dapat memastikan bahwa pernikahan mereka diakui dan sah di mata hukum. Jadi, pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan baik agar pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.