Apa Itu KUA?
KUA atau Kantor Urusan Agama merupakan lembaga yang bertugas dalam mengurus segala urusan keagamaan di Indonesia. Salah satu tugas utama KUA adalah mengurus pernikahan, baik itu pernikahan sesama umat Islam maupun pernikahan lintas agama.
Kenapa Harus Daftar ke KUA?
Daftar ke KUA merupakan langkah penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah di mata agama. Dengan mendaftar ke KUA, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara resmi dan sah menurut hukum agama Islam.
Syarat Daftar KUA
Untuk dapat mendaftar ke KUA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan. Berikut adalah syarat-syarat yang umumnya diperlukan:
1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
Surat pengantar dari desa atau kelurahan tempat tinggal pasangan merupakan syarat yang wajib disertakan saat mendaftar ke KUA. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP pasangan merupakan syarat yang tidak boleh terlewatkan saat mendaftar ke KUA.
3. Akta Kelahiran
Untuk membuktikan identitas dan usia pasangan, akta kelahiran juga harus disertakan saat mendaftar ke KUA. Akta kelahiran ini akan menjadi dasar untuk menentukan keabsahan pernikahan.
4. Surat Keterangan Tidak Terhalang Menikah
Surat keterangan tidak terhalang menikah diperlukan untuk memastikan bahwa pasangan tidak memiliki halangan untuk menikah menurut hukum agama Islam.
5. Surat Izin Orang Tua
Bagi pasangan yang masih di bawah umur, surat izin orang tua atau wali juga harus disertakan saat mendaftar ke KUA. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pasangan yang masih belum dewasa.
6. Surat Keterangan Cerai Mati atau Cerai Hidup
Bagi pasangan yang pernah menikah sebelumnya, surat keterangan cerai mati atau cerai hidup juga harus disertakan sebagai bukti bahwa pernikahan sebelumnya telah berakhir.
7. Pas Foto
Pas foto pasangan juga harus disertakan saat mendaftar ke KUA. Pas foto ini akan digunakan untuk keperluan administrasi pernikahan.
8. Biaya Pendaftaran
Terakhir, pasangan juga harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA tersebut. Biaya ini akan digunakan untuk proses administrasi pernikahan.
Kesimpulan
Mendaftar ke KUA merupakan langkah penting bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum agama Islam. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara resmi dan sah di mata agama. Jadi, pastikan untuk memenuhi semua syarat daftar KUA agar proses pernikahan berjalan lancar dan tanpa hambatan.